"Ela sampai tempun petak manana sere,Tempun kajang babisa puat, Tempun uyah batawah belai" Jangan sampai yang punya tanah berladang di pinggir, yang punya penutup kebasahan hartanya, yang punya garam hambar dirasa..."" (Tjilik Riwut,Tokoh Dayak)
Selasa, 05 Oktober 2010
Darah Dan Jiwa Dayak
Tanah, sungai dan hutan adalah 3 elemen terpenting yang memungkinkan sesorang hidup sebagai orang Dayak sejati. Selama berabad-abad 3 elemen ini telah membentuk sebuah identitas yang unik yang kita kenal sekarang sebagai orang Dayak. Orang Dayak dapat mempertahankan eksistensi dan cara hidup mereka yang khas dengan menerapkan 7 prinsip dalam menejemen sumber daya alam, yaitu :
Selasa, 06 Juli 2010
Taman Nasional Bukit Baka Raya (Kab. Melawi)
Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya merupakan Kawasan konservasi yang menjadi taman nasional yang terletak di jantung Pulau Kalimantan, tepatnya di perbatasan antara provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Melawi dengan Kalimantan Tengah. Kawasan ini memiliki peranan penting dalam Fungsi hidrologis sebagai catchment area bagi Daerah Aliran Sungai Melawi di Kalimantan Barat dan Daerah Aliran Sungai Katingan di Kalimantan Tengah.
Kawasan hutan Bukit Baka-Bukit Raya Merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan hujan tropika pengunungan yang mendoninasi puncak-puncak Pegunungan Schwaner. Bukit Baka-Bukit Raya merupakan gabungan Cagar Alam Bukit Baka di Kalimantan Barat dan Cagar Alam Bukit Raya di Kalimantan Tengah. Penetapan Kawasan Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 281/Kpts- II/1992, tanggal 26 Pebruari 1992 seluas 181.090 Ha.
Kawasan hutan Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya didominir oleh puncak-puncak pegunungan Schwaner. Keberadaan pegunungan tersebut merupakan perwakilan dari tipe ekosistem hutan hujan tropika pegunungan dengan kelembaban relatif tinggi (86%).
Tercatat 817 jenis tumbuhan yang termasuk dalam 139 famili diantaranya Dipterocarpaceae, Myrtaceae, Sapotaceae, Euphorbiaceae, Lauraceae, dan Ericadeae. Selain terdapat tumbuhan untuk obat-obatan, kerajinan tangan, perkakas/bangunan, konsumsi, dan berbagai jenis anggrek hutan. Terdapat bunga raflesia (Rafllesia sp.) yang merupakan bunga parasit terbesar dan juga tumbuh di Gunung Kinibalu Malaysia. Tumbuhan endemik antara lain Symplocos rayae, Gluta sabahana, Dillenia beccariana, Lithocarpus coopertus, Selaginnella magnifica, dan Tetracera glaberrima.
Masyarakat asli yang berada di sekitar taman nasional merupakan keturunan dari kelompok suku Dayak Limbai, Ransa, Kenyilu, Ot Danum, Malahui, Kahoi dan Kahayan. Karya-karya budaya mereka yang dapat dilihat adalah patung-patung kayu leluhur yang terbuat dari kayu belian, kerajinan rotan/bambu/pandan dan upacara adat.
Beberapa lokasi/obyek yang menarik untuk dikunjungi:
Bukit Baka. Pendakian, menyelusuri sungai dan pengamatan satwa/tumbuhan. Bukit ini mempunyai ketinggian 1.620 meter dpl, dan sering ditutupi kabut dengan suhu udara antara 15° - 20°C. Puncak Bukit Baka dapat ditempuh sekitar tujuh jam perjalanan dari Dusun Nanga Juoi Kecamatan Manukung.
Bukit Raya. Pendakian, menyelusuri sungai dan pengamatan satwa/tumbuhan, wisata budaya. Ketinggian Bukit Raya sekitar 2.278 meter dpl, suhu udara antara 7° - 10°C. Lama pendakian dari Nanga Jelun-dung, dusun Rumokoy, Mihipit, Hulu Labang, Birang Merabai sampai ke puncak bukit sekitar 3-4 hari.
Sungai Senamang, Sepan Apui dan Sungai Ella. Arung jeram, sumber air panas, padang pengembalaan rusa, pengamatan satwa dan air terjun.
Atraksi budaya di luar taman nasional:
Kaburai. Stasiun Pelatihan dan Penelitian Kehutanan yang terletak di Dusun Kaburai. Tumbang Gagu. Melihat rumah panjang tradisional suku Dayak (Betang).
Musim kunjungan terbaik: bulan Juni s/d September setiap tahunnya
Cara pencapaian lokasi :
Cara pencapaian lokasi: Pontianak-Nanga Pinoh (mobil), 460 km selama sembilan jam dan dilanjutkan ke Nanga Nuak dengan speedboat selama 2,5 jam. Dari Nanga Nuak ke lokasi taman nasional selama dua jam dengan mobil. Atau dari Palangkaraya-Kasongan menggunakan mobil selama 1,5 jam, dilanjutkan menggunakan speedboat selama tiga jam menuju Tumbang Samba, dan ke Tumbang Hiran selama tiga jam dan ke Tumbang Senamang dan Kutuk Sepanggi selama dua dan empat jam.
Beberapa lokasi/obyek yang menarik untuk dikunjungi :
- Arung jeram; lokasi arung jeram berada di sungai Ella (wilayah Kalimantan Barat) terletak di km 35 jalan PT. SBK (HPH PT Sari Bumi Kusuma) wilayah Resort Siyai/Dusun Belaban.
- Pendakian/panorama alam; terdapat dua bukit yang cukup menarik dan menantang untuk pendakian, yaitu puncak Bukit Baka (1.617 m dpl) dan puncak Gunung Bukit Raya (2.278 m dpl), serta puncak Gunung Bukit Asing (1.750 m dpl), Bukit Melabanbun (1.850 m dpl), Bukit Panjing (1.620 m dpl), Bukit Panjake (1.450 m dpl), dan Bukit Lesung (1.600 m dpl).
- Sumber air panas Sepan Apoi, di daerah Desa Batu Panahan, tepatnya pada sungai Bemban (anak sungai Katingan).
- Air terjun Demang Ehud; Air terjun yang merupakan patahan sungai Ella hulu.
- Wisata budaya; bagi yang mengagumi wisata dan menikmati karya budaya penduduk asli suku Dayak yang merupakan keturunan dari kelompok
suku Dayak Limbai, Ransa, Kenyilu, Ot Danum, Malahui, Kahoi dan Kahayan. Di antaranya adalah rumah betang (rumah panjang tradisional yang dihuni oleh beberapa kepala keluarga), patung-patung leluhur yang terbuat dari kayu ulin/belian, dan kerajinan tangan lainnya.
Senin, 05 Juli 2010
Tjilik Riwut (Tokoh Nasional)
Tjilik Riwut (lahir di Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah, 2 Februari 1918 – meninggal di Rumah Sakit Suaka Insan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 17 Agustus 1987 pada umur 69 tahun) adalah salah satu pahlawan nasional Indonesia. Ia meninggal setelah dirawat di rumah sakit karena menderita penyakit lever/hepatitis dalam usia 69 Tahun, dimakamkan di makam Pahlawan Sanaman Lampang, Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Tjilik Riwut yang dengan bangga selalu menyatakan diri sebagai "orang hutan" karena lahir dan dibesarkan di belantara Kalimantan, adalah pencinta alam sejati juga sangat menjunjung tinggi budaya leluhurnya. Ketika masih belia ia telah tiga kali mengelilingi pulau Kalimantan hanya dengan berjalan kaki, naik perahu dan rakit.
Tjilik Riwut adalah salah satu putera Dayak yang menjadi KNIP. Perjalanan dan perjuangannya kemudian melampau batas-batas kesukuan untuk menjadi salah satu pejuang bangsa. Penetapannya sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 1998 merupakan wujud penghargaan atas perjuangan di masa kemerdekaan dan pengabdian membangun Kalimantan (Tengah).
Setelah dari Pulau Jawa untuk menuntut ilmu, Tjilik Riwut diterjunkan ke Kalimantan sebagai pelaksana misi Pemerintah Republik Indonesia yang baru saja terbentuk, namun beliau tidak terjun. Nama-nama yang terjun merebut kalimantan adalah Harry Aryadi Sumantri, Iskandar, Sersan Mayor Kosasih, F. M. Suyoto, Bahrie, J. Bitak, C. Williem, Imanuel, Mika Amirudin, Ali Akbar, M. Dahlan, J. H. Darius, dan Marawi.
Rombongan-rombongan ekspedisi ke Kalimantan dari Jawa yang kemudian membentuk barisan perjuangan di daerah yang sangat luas ini. Mereka menghubungi berbagai suku Dayak di berbagai pelosok Kalimantan untuk menyatukan persepsi rakyat yang sudah bosan hidup di alam penjajahan sehingga bersama-sama dapat menggalang persatuan dan kesatuan.
Selain itu, Tjilik Riwut berjasa memimpin Operasi Penerjunan Pasukan Payung Pertama dalam sejarah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 1947 oleh pasukan MN 1001, yang ditetapkan sebagai Hari Pasukan Khas TNI-AU yang diperingati setiap 17 Oktober. Waktu itu Pemerintah RI masih di Yogyakarta dan pangkat Tjilik Riwut adalah Mayor TNI. Pangkat Terakhir Tjilik Riwut adalah Marsekal Pertama Kehormatan TNI-AU.
Tjilik Riwut adalah salah seorang yang cukup berjasa bagi masuknya pulau Kalimantan ke pangkuan Republik Indonesia. Sebagai seorang putera Dayak ia telah mewakili 142 suku Dayak pedalaman Kalimantan bersumpah setia kepada Pemerintah RI secara adat dihadapan Presiden Sukarno di Gedung Agung Yogyakarta, 17 Desember 1946.
Sebagai tentara, pengalaman perangnya meliputi sebagian besar pulau Kalimantan dan Jawa. Setelah perang usai, Tjilik Riwut aktif di pemerintahan. Dia pernah menjadi Gubernur Kalimantan Tengah, menjadi koordinator masyarakat suku-suku terasing untuk seluruh pedalaman Kalimantan, dan terakhir sebagi anggota DPR RI.
Keterampilan dalam menulis diasahnya semasa dia bergabung dengan Sanusi Pane di Harian Pembangunan. Tjilik Riwut telah menulis sejumlah buku mengenai Kalimantan: Makanan Dayak (1948), Sejarah Kalimantan (1952), Maneser Panatau Tatu Hiang (1965,stensilan, dalam bahasa Dayak Ngaju), Kalimantan Membangun (1979).
Kabupaten Melawi (Kalimantan Barat)
Kabupaten Melawi merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Propinsi Kalimantan Barat. Kabupaten ini terletak di antara garis 07'-1020' Lintang Selatan dan 1117'-11227' Bujur Timur. Kabupaten Melawi berbatasan dengan kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang di sebelah utara, dengan kecamatan Tumbang Selam, Kabupaten Kota Waringin Timur provinsi Kalimantan Tengah di sebelah selatan, dengan kecamatan Serawai Kabupaten Sintang di sebelah timur dan dengan kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang di sebelah barat.
Daerah Kabupaten Melawi mempunyai luas wilayah 10.640,80 Km serta memiliki tujuh Kecamatan dengan Nanga Pinoh sebagai ibukotanya. Sebagian wilayah Menukung yang merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Melawi, termasuk dalam Taman Nasional Bukit Baka seluas 180.000 hektar yang ditumbuhi 817 jenis pohon serta beragam fauna.
Taman nasional yang mencerminkan kehidupan alami hutan tropis ini juga membentang di atas tanah kabupaten tetangga, bahkan provinsi tetangga karena posisinya ada di perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Kecamatan Menukung dan Ella Hilir juga memiliki potensi lain. Permukaan tanah yang relatif lebih landai dibanding perbukitan di bagian barat berpeluang untuk pembudidayaan kelapa sawit.
Aksi Damai IPDKM Bersama Ormas Dan Organisasi Kristiani KALBAR, mengutuk pernyataan MENKOMINFO Tifatul Sembiring
Bapak Atan Palil Tokoh Masyarakat Katolik sekaligus Ketua Majelis Adat Dayak Nasional Perwakilan Kalimantan Barat menyatakan, “Masyarakat Indonesia umumnya dan secara khusus Masyarakat Kalimantan Barat tidak dapat menerima Pelecehan dan Penodaan Agama yang justru dilakukan oleh seorang pejabat Negara setingkat Menteri yang mengurusi Komunikasi dan Informasi (MENKOMINFO). Pernyataan kontroversial dan bernuansa pelecehan tersebut haruslah disikapi secara arif, bijaksana dan tegas baik oleh yang bersangkutan selaku Pejabat Negara maupun oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Soesilo Bambang Yudhono selaku Kepala Negara dan Pemerintahan yang bertanggungjawab terhadap perlindungan Hak Asasi bagi seluruh Rakyat Indonesia.”
Lidya Natalia Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengungkapkan, “Seorang pejabat publik seharusnya bisa mengemas kata-kata yang pantas ketika menyampaikan pernyataan sikap simbol-simbol agama. Sepatutnya jangan sampai dibicarakan atau di ekspose apalagi untuk perbandingan-perbandingan apapun bentuk dan caranya. Indonesia sangat menjunjung tinggi plurarisme, jadi tolong sebagai MENKOMINFO harus bisa lebih jeli dan intelek dalam berbicara. Kepada Presiden SBY, ganti Tifatul secepatnya! “ Demikian Lidya menegaskan.
“Aksi Damai Bersama yang akan dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Kalimantan Barat yang terdiri dari Tokoh masyarakat, aktifis dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) Lintas Agama yang dipersatukan oleh Kepedulian dan Keprihatinan dengan minimnya sensitifitas terhadap perlakuan semena-mena dan pelecehan yang merusak keharmonisan hidup di Republik Indonesia negeri kita tercinta.”, demikian ungkap Stefanus Teddy Koordinator Media dan Humas Aksi Bersama yang juga Direktur Center for Borneo Studies.
Marselina Maryani Soeryamassoeka S. Hut selaku Koordinator Umum Aksi Bersama Organisasi Masyarakat Kalimantan Barat dan juga Ketua Betang Community mengungkapkan , “Kegiatan Aksi Damai Bersama ini akan diikuti oleh lebih dari 30 Ormas Lintas Agama dan Masyarakat Adat dengan rangkaian kegiatan Long March ke Kantor DPRD Kalimantan Barat, Aksi Kesenian & Teatrikal melibatkan aktifis seni dan mahasiswa, Pernyataan Sikap yang akan di sampaikan kepada Ketua DPRD Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Barat serta Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan Class Action mengenai Penodaan Agama yang akan disampaikan kepada Presiden SBY, Ketua DPR-RI, Ketua MPR-RI, Ketua Mahkamah Agung, DPD-RI, Kapolri yang akan diantar langsung oleh perwakilan Aksi ini.”
“Aksi Bersama ini akan dilakukan pada Hari Senin Tanggal 28 Juni 2010 jam 08.00 WIB dengan start awal di Rumah Betang Kalbar Jl. Sutoyo Pontianak dengan estimasi peserta sekitar 1000 orang. Untuk peserta Aksi yang berasal dari luar daerah harap menghubungi Koordinator Umum Aksi di Sekretariat Rumah Betang agar bisa terkoordinasikan dan mencegah penyusupan.” Tambah Marselina Maryani Soeryamassoeka, S. Hut selaku Koordinator Umum Aksi.
Demikian Press Release ini dibuat untuk dapat dipublikasikan.
Hormat kami,
Koordinator Media dan Humas,
Stefanus Teddy, SE
HP. 0856 5450 9318
Lampiran :
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) KALIMANTAN BARAT
Terhadap pernyataan Mentri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring saat melakukan diskusi video asusila yang diduga diperankan oleh selebriti Luna Maya, Ariel dan Cut Tari, pada Jum’at, tanggal 18 Juni 2010 di Kementrian Kominfo, Jakarta, dimana Tifatul Sembiring menganalogikan Polemik video mesum itu mirip dengan Perdebatan peristiwa Penyaliban Isa Almasih antara keyakinan Umat Islam dan Keyakinan Kristiani. Maka kami dari berbagai Organisasi Masyarakat Kalimantan Barat dengan ini menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami sangat keberatan atas pernyataan Tifatul sembiring seperti tersebut di atas, karena telah melakukan penodaan terhadap ajaran agama dan Iman Kristiani. Pernyataan Tifatul Sembiring bagi kami merupakan sebuah tragedi yang sangat menyakitkan dan merupakan pelecehan dan penodaan terhadap ajaran agama Kristiani karena seenaknya membuat analogi menyesatkan yang tidak etis dan sungguh-sungguh telah melukai hati dan perasaan umat Kristiani serta dapat mengganggu keharmonisan umat beragama di Indonesia.
2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak DR. Susilo Bambang Yudoyono untuk mencopot Tifatul Sembiring sebagai Mentri Komunikasi dan Informatika karena telah menurunkan citra Pemerintahan Kabinet Bersatu Jilid II yang nota bene adalah pejabat Negara dan figure public.
3. Meminta kepada Kapolri untuk memproses secara hukum Tifatul Sembiring atas pernyataannya yang dianggap melakukan tindak pidana penodaan terhadap ajaran agama, yang diakui dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Menuntut Tifatul Sembiring untuk meminta maaf kepada seluruh Umat Kristiani dan semua umat beragama atas pernyataannya serta menarik pernyataan tersebut dan mengklarifikasinya serta memuat Pernyataan Permohonan Maaf di media masa dan elektronik.
5. Menghimbau kepada semua pihak agar mengedepankan etika, moral dan intelektualitas dalam menyampaikan pernyataan, sehingga tidak menimbulkan ketersingungan kepada pihak-pihak tertentu dan tidak keluar dari koridor hukum dan tujuan yang diinginkan
6. Meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat statemen atau seruan yang bersifat menyinggung, menodai dan provokatif yang menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat dimana situasi kehidupan beragama di Indonesia saat ini sudah cukup harmonis, aman, damai dan kondusif.
Demikian pernyataan sikap bersama ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab, demi keamanan, ketertiban dan kedamaian di Negeri Indonesia yang kita cintai.
ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) KALIMANTAN BARAT :
1. PEMUDA KATOLIK (PK) KOMDA KALBAR
2. PENGURUS WILAYAH GERAKAN PEMUDA (GP ANSOR) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
3. CENTRE FOR BORNEO STUDIES (CROSS)
4. GERAKAN MUDA KRISTEN INDONESIA (GAMKI) KOMDA KALBAR,
5. PMKRI CAB.STO THOMAS MORE PONTIANAK
6. GERAKAN MAHASISWA KRISTEN (GMKI) CABANG PONTIANAK
7. PERSATUAN INTELEGENSI KRISTEN INDONESIA (PIKI) KALIMANTAN BARAT,
8. IKATAN SARJANA KATOLIK (ISKA) KOMDA KALIMANTAN BARAT
9. FORUM MAHASISWA DAYAK KABUPATEN SEKADAU,
10. PEMUDA DAYAK BETANG RAYA KALIMANTAN BARAT
11. IKATAN MAHASISWA KATOLIK (IMKA)– PIJAR FAKULTAS HUKUM UNTAN
12. KELUARGA MAHASISWA KATOLIK FKIP UNTAN
13. IKATAN MAHASISWA KABUPATEN BENGKAYANG
14. FORUM KOMUNIKASI KAMUDA’ MORENG (FKKM) KALIMANTAN BARAT
15. KELUARGA MAHASISWA KATOLIK (KMK) UNIVERSITAS TANJUNGPURA
16. DEWAN ADAT DAYAK KOTA PONTIANAK
17. SEKRETARIAT BERSAMA KESENIAN DAYAK (SEKBERKESDA) KALBAR
18. IKATAN PEMUDA DAYAK KAB. MELAWI
19. ASRAMA MAHASISWA KABUPATEN LANDAK
20. WANITA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (WKRI) DPD KALIMANTAN BARAT
21. PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (PMKRI) ST. ALBERTUS MAGNUS CABANG SUNGAI RAYA
22. BETANG COMMUNITY
23. IKATAN MAHASISWA KATOLIK FAKULTAS MIPA UNTAN
24. KELUARGA MAHASISWA KATOLIK FAKULTAS EKONOMI (GAMEKA) UNTAN
25. KOMUNITAS MAHASISWA KATOLIK FAKULTAS KEHUTANAN UNTAN
26. KERABAT MAHASISWA KATOLIK(KEWAKA) FISIP UNIVERSITAS TANJUNGPURA
27. IKATAN MAHASISWA KATOLIK (IMK) ST. PETRUS STKIP PGRI PONTIANAK
28. IKATAN MAHASISWA KATOLIK FAKULTAS PERTANIAN UNTAN
29. FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA KABUPATEN SINTANG
30. DEWAN ADAT DAYAK PROVINSI KALBAR
31. MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL WILAYAH KALIMANTAN BARAT
32. IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA DAYAK UDANUM KALIMANTAN BARAT (IPMDUD KB)
33. FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA KABUPATEN SINTANG
34. FORUM DEMOKRASI KALIMANTAN BARAT
35. IKATAN PEMUDA DAYAK KAPUAS HULU
KOORDINATOR UMUM,
MARSELINA MARYANI, S. HUT
Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1893
Hasil dari Petemuan Tumbang Anoi Pada Tahun 1893, yang menyatukan seluruh sub suku dayak yg berada dibelahan tanah Kalimantan.
Pertemuan Kuala Kapuas, 14 Juni 1893 membahas:
1. Memilih siapa yang berani dan sanggup menjadi ketua dan sekaligus sebagai tuan rumah untuk menghentikan 3 H (Hakayau=Saling mengayau, Hopunu’=saling membunuh, dan Hatetek=Saling memotong kepala musuhnya).
2. Merencanakan di mana tempat perdamaian itu.
3. Kapan pelaksanaan perdamaian itu.
4. Berapa lama sidang damai itu bisa dilaksanakan.
5. Residen Banjar menawarkan siapa yang bersedia menjadi tuan rumah dan menanggung beaya pertemuan. Damang Batu’ menyanggupi. Karena semua yang hadir juga tahu bahwa Damang Batu’ memiliki wawasan yang luas tentang adat-istiadat yang ada di Kalimantan pada waktu itu, maka akhirnya semua yang hadir setuju dan ini disyahkan oleh Residen Banjar.
Lalu disepakati bahwa:
1. Pertemuan damai akan dilaksanakan di Lewu’ (kampung) Tumbang Anoi, yaitu di Betang tempat tinggalnya Damang Batu’.
2. Diberikan waktu 6 bulan bagi Damang Batu’ untuk mempersiapkan acara.
3. Pertemuan itu akan berlangsung selama tiga bulan lamanya.
4. Undangan disampaikan melalui tokoh/kepala suku masing-masing daerah secara lisan sejak bubarnya rapat di Tumbang Kapuas.
5. Utusan yang akan menghadiri pertemuan damai itu haruslah tokoh atau kepala suku yang betul-betul menguasai adat-istiadat di daerahnya masing-masing.
6. Pertemuan Damai itu akan di mulai tepat pada tanggal 1 Januari 1894 dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 1894.
Pertemuan Damai dari 1 Januari 1894 hingga 30 Maret 1894, di Rumah Betang Damang Batu’ di Tumbang Anoi. Dalam pertemuan Damai itu, dengan keputusan:
1. Menghentikan permusuhan antar sub-suku Dayak yang lazim di sebut 3H (Hakayou =saling mengayau, Hapunu’ = saling membunuh, dan Hatetek = saling memotong kepala) di Kalimantan (Borneo pada waktu itu).
2. Menghentikan sistem Jipen’ (hamba atau budak belian) dan membebaskan para Jipen dari segala keterikatannya dari Tempu (majikannya) sebagai layaknya kehidupan anggota masyarakat lainnya yang bebas.
3. Menggantikan wujud Jipen yang dari manusia dengan barang yang bisa di nilai seperti baanga’ (tempayan mahal atau tajau), halamaung, lalang, tanah / kebun atau lainnya.
4. Menyeragamkan dan memberlakukan Hukum Adat yang bersifat umum, seperti : bagi yang membunuh orang lain maka ia harus membayar Sahiring (sanksi adat) sesuai ketentuan yang berlaku. pada yang digunakan lawan*nya manu*sia.
5. Memutuskan agar setiap orang yang membunuh suku lain, ia harus membayar Sahiring sesuai dengan putusan sidang adat yang diketuai oleh Damang Batu’. Semuanya itu harus di bayar langsung pada waktu itu juga, oleh pihak yang bersalah.